Satresnarkoba Polres Berau Musnahkan 1,5 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Awal 2025

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.558,52 gram di Command Center Polres Berau, Kamis (17/4/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2025.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, didampingi Kasihumas AKP Ngatijan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.

 

“Total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.558,52 gram. Ini hasil pengungkapan kasus yang terjadi selama dua bulan pertama tahun ini,” ungkap AKP Agus Priyanto saat ditemui di lokasi pemusnahan.

 

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air mendidih yang dicampur detergen, kemudian air rebusan tersebut dibuang ke dalam septic tank. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh para tersangka, penasihat hukumnya, serta aparat penegak hukum terkait.  Dalam kesempatan itu, Agus menyampaikan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk barang bukti di atas lima gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Ini bentuk nyata keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya. (sep/FN)